
Industri produk herbal di Indonesia terus berkembang pesat. Mulai dari minuman kesehatan, suplemen herbal, hingga kosmetik berbahan alami, semua semakin digemari karena dianggap lebih aman dan natural. Namun, untuk bisa masuk pasar yang lebih luas dan dipercaya konsumen, produk herbal perlu melewati berbagai tahap sertifikasi dan pengujian. Nah, bagi Anda pelaku usaha yang ingin mengembangkan produk herbal, berikut ini adalah daftar lembaga sertifikasi dan pengujian di Indonesia yang wajib Anda ketahui!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
BPOM adalah lembaga utama yang bertugas mengawasi peredaran produk obat, makanan, suplemen, dan kosmetik di Indonesia. Produk herbal yang dipasarkan luas wajib didaftarkan ke BPOM agar mendapatkan izin edar (berupa nomor registrasi seperti TR, POM, NA, dll).
🔍 BPOM juga memiliki laboratorium pengujian untuk:
Uji stabilitas produk
Uji kandungan bahan aktif
Uji mikrobiologi dan cemaran logam berat
✅ Sertifikat yang dikeluarkan: Nomor Izin Edar (NIE)
Lembaga Sertifikasi Halal (BPJPH – Kemenag)
Jika produk herbal Anda ditujukan untuk pasar muslim, maka sertifikasi halal menjadi nilai tambah penting. Sertifikasi ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Prosesnya melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seperti LPPOM MUI atau Sucofindo, untuk melakukan audit bahan dan proses produksi.
✅ Sertifikat yang dikeluarkan: Sertifikat Halal
LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI)
Meskipun kini pengelolaan sertifikat halal ada di BPJPH, LPPOM MUI masih menjadi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) paling populer. Mereka melakukan pemeriksaan dokumen, audit lapangan, dan rekomendasi halal.
✅ Sertifikasi: Rekomendasi Halal
Sucofindo dan Lembaga Uji Lain (Sertifikasi SNI & Uji Laboratorium)
Sucofindo, SGS, TUV, dan lembaga independen lain juga memiliki laboratorium pengujian herbal, serta jasa sertifikasi seperti:
Pengujian kadar bahan aktif
Uji cemaran mikrobiologi
Uji logam berat
Sertifikasi SNI (khusus jenis produk tertentu)
✅ Sertifikat: SNI (jika diperlukan), hasil uji lab bersertifikat
Laboratorium Terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional)
Untuk kebutuhan uji kualitas produk secara independen, Anda bisa menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi oleh KAN. Laboratorium ini biasanya bekerja sama dengan perusahaan maklon atau produsen untuk:
Pengujian fisik, kimia, mikrobiologi
Validasi kandungan produk herbal
✅ Sertifikat: Laporan Uji KAN (digunakan sebagai bukti kualitas produk)
Sertifikasi Organik (LSO – Lembaga Sertifikasi Organik)
Jika Anda ingin menyematkan klaim “organik” pada produk herbal, maka diperlukan sertifikasi dari LSO yang diakui Kementan atau KAN. Sertifikasi ini mengevaluasi seluruh proses – dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan.
Beberapa lembaga sertifikasi organik di Indonesia antara lain:
InOFICE (Indonesian Organic Farming Certification)
BIOCert Indonesia
LeSOS (Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman)
✅ Sertifikat: Sertifikat Produk Organik
Mengurus sertifikasi dan pengujian memang memerlukan waktu, tenaga, dan biaya. Namun, langkah ini sangat penting untuk memastikan produk herbal Anda aman, legal, dan terpercaya di mata konsumen. Sertifikasi juga menjadi nilai jual lebih yang membedakan produk Anda dari pesaing di pasar.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengembangkan produk herbal dari nol termasuk pengujian, sertifikasi, dan legalitas Anda bisa bekerja sama dengan perusahaan maklon yang berpengalaman.
PT Genta Niaga Wijaya merupakan perusahaan maklon herbal terpercaya yang siap membantu Anda dari pengembangan formula hingga proses legalisasi produk, termasuk menuju sertifikasi halal dan BPOM. Mari wujudkan produk impian Anda bersama ahlinya!